Cakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Lagi…Bangunan Cagar Budaya Terancam Dieksekusi, PDAM Siap Melawan

×

Lagi…Bangunan Cagar Budaya Terancam Dieksekusi, PDAM Siap Melawan

Sebarkan artikel ini

“Putusan ini tidak relevan, semua bukti-bukti kami diabaikan termasuk SK Walikota terkait Cagar Budaya, Kini sejarah itu akan hilang begitu saja dengan putusan hakim,”ungkap Risky usai persidangan.

Risky pun mengaku akan menempuh upaya hukum atas putusan hakim Ferdinandus. “Tapi kita akan kordinasikan dulu ke pimpinan dan Walikota atas putusan ini,”ujar Kabag Hukum PDAM Surya Sembada Surabaya.

Hal yang sama juga disampaikan sekretaris perusahaan PDAM, M Iqbal, yang mengaku bakal terus melakukan upaya-upaya perlawanan terhadap putusan eksekusi bangunan bersejarah tersebut.

” kami akan terus melakukan upaya perlawanan agar bangunan tersebut tetap kembali kenegara” ujanya saat ditenui diruangannya.

Perlu diketahui, sengketa kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat ini terjadi sejak lama. Berawal dari gugatan Siti Fatiyah, PDAM Surabaya dinyatakan kalah dan diperintahkan memberikan salah satu aset negara itu ke Siti Fatiyah. Bahkan PN Surabaya sempat mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/EKS/2012/PN.SBY atas nama Siti Fatiyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *