Cakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Lagi…Bangunan Cagar Budaya Terancam Dieksekusi, PDAM Siap Melawan

×

Lagi…Bangunan Cagar Budaya Terancam Dieksekusi, PDAM Siap Melawan

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, Hakim Ferdinandus juga menyampingkan SK Walikota Surabaya Tri Risma Harini. SK tersebut menyatakan ojek PDAM di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya merupakan Cagar Budaya, yang merupakan Bekas Markas Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Indonesia.

“Karena lebih dulu ada putusan hakim daripada SK Walikota, Putusan Hakim juga merupakan sumber hukum sehingga SK tersebut haruslah dikesampingkan,”kata Hakim Ferdinandus saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, pihak PDAM selaku terlawan dan Hanny Layantara selaku terlawan masih belum bersikap apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

Terpisah, Kabag Hukum PDAM, Muhammad Risky mengaku kecewa dengan putusan hakim Ferdinadus. Menurutnya, dalil-dalil dalam amar putusan hakim telah mencederai rasa keadilan dan menyesatkan.

Hakim Ferdinandus dianggap telah melupakan sejarah perjuangan rakyat Indonesia dengan menghilangkan Cagar Budaya bekas Peninggalan Markas Tentara Rakyat Indonesia yang saat ini dipakai sebagai Kantor Pelayanan PDAM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *