Namun akhirnya Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul lah nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY.(hdi/cn02)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Keadilan
Lagi...Bangunan Cagar Budaya Terancam Dieksekusi, PDAM Siap Melawan
Lagi…Bangunan Cagar Budaya Terancam Dieksekusi, PDAM Siap Melawan
redaksi3 min baca











