ZKR Dinilai telah Menyasar Aspek Eksistensial

Surabaya, cakrawalanews.co – Konsekuensi hukum yang diterima oleh ZKR (43) pelaku dugaan penghinaan dan ujaran kebencian kepada wali kota Surabaya, Tri Rismaharini dianggap sebagai perwujudan bahwa hukum berlaku kepada siapa saja.
Dekan Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya, Rusdianto Sesung, mengatakan bahwa dalam Pasal 27 UUD 1945 ayat (1) disebutkan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Artinya, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, serta dilindungi oleh konstitusi, tanpa mengenal dia pejabat ataupun bukan,” kata Rusdianto Sesung.
Namun demikian, Lulusan Terbaik S3 Doktor Ilmu Hukum Tata Negara FH, Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan, bagi pejabat tinggi Negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, memang memiliki keistimewaan (privilege) tersendiri.
Kepala Negara memiliki privilege atau keistimewaan untuk tidak bisa dituntut secara hukum biasa. Meskipun terdapat Pasal 27 UUD 1945.
“Seperti Presiden dan Wakil Presiden atau anggota DPR yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh konstitusi. Sehingga mereka tidak bisa dituntut secara hukum biasa,” katanya.
Ketika berkaca pada kasus yang terjadi di Surabaya, postingan yang dilakukan ZKR (43) melalui media sosial pada 16 Januari 2020, hal ini sudah masuk dalam unsur penghinaan.
Karena itu, wajar saja jika kemudian Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya melaporkan pemilik akun tersebut kepada pihak kepolisian.












