“Ketika seseorang itu diganggu harkat dan martabatnya, maka dia memiliki hak yang sama dalam upaya hukum. Hal yang biasa ketika seorang manusia merasa harga dirinya dihina itu kemudian melaporkan,” ujar Rusdianto Sesung.
Ia menjelaskan, bahwa dalam hidup bermasyarakat, manusia mempunyai dua aspek, yaitu aspek fisik dan aspek eksistensial. Hukum sebagai produk budaya timbul dan berkembang bukan sekadar memenuhi aspek fisik. Melainkan juga untuk memenuhi aspek eksistensial manusia dalam hidup bermasyarakat.
“Aspek fisik itu adalah aspek yang menyangkut semua makhluk hidup itu sama. Butuh makan, minum, tidur dan sebagainya. Tapi dalam hidup bermasyarakat, juga terdapat aspek eksistensial yang menjadi ciri dari manusia itu,” paparnya.
Nah, permasalahannya, lanjut dia, ketika aspek fisik ini diganggu, biasanya manusia akan bertindak seperti biasa-biasa saja. Ada orang yang tidak makan, maka dia kemudian mengemis agar bisa makan, dan itu biasa-biasa saja.
Akan tetapi, ketika aspek eksistensial ini diganggu, maka inilah yang kemudian membuat manusia harus mempertahankan eksistensialnya itu. Karena aspek eksistensial itu berkaitan dengan rasa.
“Penghinaan itu rasa, harga diri itu rasa, bahagia dan keadilan itu rasa. Maka di dalam ilmu pengetahuan atau hukum sekalipun, ketika aspek rasa (eksistensial) ini sudah diganggu, maka wajar saja jika manusia akan mempertahankan harga dirinya dengan segala cara,” paparnya.
Dalam kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan ZKR (43), Rusdianto Sesung menilai, hal ini telah menyasar pada aspek eksistensial. Jika aspek eksistensial ini diganggu, maka wajar saja jika Wali Kota Risma mempertahankan harga dirinya, dan melaporkan ZKR kepada pihak kepolisian.
Apalagi, postingan yang dilakukan ZKR ini sudah tergolong dalam unsur penghinaan, bukan sebuah kritikan. Sebab, kritikan itu letaknya bukan pada fisik. Kritikan itu akan menyasar pada program dan kinerja pemerintah. “Nah, postingan yang dilakukan ZKR ini sudah masuk dalam unsur penghinaan,” tegas Lulusan Terbaik S1 Ilmu Hukum Tata Negara FH Universitas Mataram Lombok ini.
Saat diminta tanggapan terkait langkah hukum yang telah dilakukan Tri Rismaharini kepada ZKR, Ketua Tim Perumus RUU Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum ini menjelaskan, bahwa semua warga Negara memiliki hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Artinya, Tri Rismaharini juga seorang warga negara dan mempunyai hak yang sama dalam upaya hukum.












