“Nah, pada posisi ini, karena yang dikritik itu bukan kinerja, bukan program dan sudah menyasar pada fisik, sudah pada pribadi, maka berhaklah beliau (Tri Rismaharini) untuk melaporkan. Dan tidak ada UU yang dilanggar Bu Risma, tidak ada juga etika pemerintahan yang dilanggar Bu Risma,” jelas Rusdianto Sesung.
Lulusan Terbaik S2 Magister Ilmu Hukum Tata Negara FH Universitas Airlangga Surabaya ini juga menjabarkan, dalam menjalankan sistem pemerintahan, terdapat tiga aspek yang menjadi dasar acuan. Pertama, peraturan perundang-undangan. Kedua adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) atau disebut Algemene Beginselen van Behorlijk Bestuur (ABBB). Dan ketiga adalah Norma-norma Umum Perilaku Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur).
“Kita cek mana peraturan perundang-undangan yang dilanggar, apa ada maladministrasi yang dilanggar? kan tidak ada. Apakah yang bersangkutan (ZKR) minta diberikan pelayanan? kan tidak, apakah Bu Risma melakukan pelayanan yang buruk? kan tidak. AAUPB mana yang dilanggar? kan juga tidak ada,” tegasnya.
Apalagi, kata Rusdianto Sesung, ketika ada seseorang melaporkan Tri Rismaharini ke Ombudsman Jawa Timur dengan tuduhan telah melakukan penyalahgunaan wewenang ternyata juga tidak terbukti. Dari standar peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar. Bahkan, dari standar peraturan hukum tidak tertulisnya juga tidak ada yang dilanggar.
“Menurut penilaian saya selaku Ahli Hukum Tata Negara, Ahli Hukum Administrasi Negara, tidak ada yang dilanggar oleh Bu Risma,” kata dia.
Sehingga dalam kasus ini, ketika Tri Rismaharini melaporkan pemilik akun facebook yang diduga telah menghinanya itu sudah sesuai prosedur. Terkait siapa dibalik pemilik akun itu seorang perempuan ataupun laki-laki, hal ini sudah menjadi wewenang pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
“Lha ketika orang dibalik pemilik akun itu ternyata perempuan, kan bukan urusan Bu Risma. Karena itu tugasnya kepolisian pada saat dilakukan penyelidikan. Karena posisi pelapor juga tidak tahu siapa pemilik akun tersebut,” paparnya.
Kendati demikian, Rusdianto Sesung pun berpesan kepada masyarakat, bahwa kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Kalau dahulu ada pepatah mengatakan mulutmu harimamu, maka sekarang ini jari-jemarimu adalah buayamu. Jari-jemari tidak bersuara tapi dia bisa menerkam layaknya harimau.
“Artinya apa, kita mesti bijak dalam bermedia sosial. Tolong lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Garang ketika di media sosial, tapi diam pada saat di dunia nyata, ini sangatlah berbahaya,” pungkasnya. (and)












