“Pengurusan sertifikat itu tidak gratis, cuma kita berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan untuk proses sertifikasi itu, harus dilengkapi. Itu normatif ”
Eddi Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya
Surabaya, Cakrawalanews.co – Banyaknya keluhan warga soal pelaksanaan program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) di wilayah kota Surabaya, mendapat respon dari Pemerintah kota Surabaya.
Eddi Cristijianto Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya, mengatakan, biaya pengurusan sertifikat ini memang tidak gratis dan harus mengikuti persyaratan yang telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomer 24 tahun 1997 dan PP nomer 128 tahun 2015 tentang proses sertifikasi.
Berdasarkan pedoman aturan pemerintah itu, selain membayar bea pengurusan sertifikasi, warga yang mengikuti program SMS, harus menyelesaikan pembayaran pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).












