Cakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Eddi : Pengurusan Sertifikat Itu Tidak Gratis

×

Eddi : Pengurusan Sertifikat Itu Tidak Gratis

Sebarkan artikel ini

“Pengurusan sertifikat itu tidak gratis, cuma kita berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 1997 dan PP 128 Tahun 2015 tentang proses sertifikasi, artinya persyaratan-persyaratan untuk proses sertifikasi itu, harus dilengkapi. Itu normatif. Jadi kalau warga mengeluhkan pembayaran PPh dan BPHTB 2015 untuk perolehan diatas bulan November tahun 1997, kita hanya berpedoman pada PP saja, yang bunyinya seperti itu,” ungkap Eddi saat ditemui diruangannya, Selasa(15/11).

Ia menambahkan, keunggulan program SMS ini yaitu biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan sertifikasi semuanya sudah jelas nominalnya, sehingga masayarakat bisa memperkirakan kebutuhan biayanya.

“Biayanya jelas, yakni membayar ke BPN (Badan Pertanahan Nasional,red), sebesar Rp.545 ribu untuk registrasi dan pengukurun untuk tanah seluas 500 meterpersegi. Kemudian keunggulan program SMS lainnya, yaitu waktu pengurusan sekitar 120 hari atau 4 bulan dan langsung keluar sertifikat. kalau dulu, kan sampai 2 tahun, itu-pun belum tentu selesai. Belum lagi setiap bulan kita harus ke BPN, sehingga pengeluaran biaya pengurusan tidak bisa diprediksi,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *