
Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengajukan gugatan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
Ketiga pimpinan KPK itu datang langsung ke MK untuk mendaftarkan gugatan ke bagian penerimaan perkara konstitusi.
“Kami datang ke sini pribadi dan sebagai warga negara. Mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Kami didukung oleh 39 lawyer kalau tidak salah. Pengajunya juga cukup banyak, antara lain kami bertiga sebagai pribadi,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Kurnia Ramadana yang juga peneliti ICW menyatakan, gugatan dilakukan untuk mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hal pemberantasan korupsi.












