Cakrawala NasionalIndeks

UU KPK Digugat Pimpinan KPK ke MK, DPR Beri Dukungan

×

UU KPK Digugat Pimpinan KPK ke MK, DPR Beri Dukungan

Sebarkan artikel ini

“Ini juga sekaligus menagih komitmen dari Pak Jokowi karena selama ini mendengungkan antikorupsi, keberpihakan soal KPK, dan saat ini nyatanya tidak jelas keberpihakan itu seperti apa,” kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, bukti Jokowi berpihak pada antikorupsi dapat ditunjukkan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya membatalkan UU KPK yang baru.

“Dan kalau ingin membuktikan hal itu, saya rasa hal ini harus diambil Presiden untuk menerbitkan Perppu yang isinya membatalkan seluruh pengesahan UU KPK,” ujar dia.

“Karena Perppu sejatinya tidak membutuhkan syarat apa pun. Karena itu hak subjektif dari Presiden dan nanti akan ada uji objektivitas juga di DPR,” lanjut Kurnia.

Dia mengatakan pimpinan KPK mengajukan uji formil ke MK. Pengajuan ini terdaftar dengan nomor NO. 1927-0/PAN.MK/XI/2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *