
Jakarta, Cakrawalanews.co – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI ditolak. Hakim menyatakan status tersangka Imam Nahrawi sah.
“Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).












