Hakim menyatakan, proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.
Imam sebelumnya meminta status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Imam keberatan atas status tersangkanya karena menilai belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Selain itu pada permohonannya, Imam menilai bukti permulaan KPK dianggap belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanannya.












