Surabaya, cakrawalanews.co – Gugatan PT Assa Land selaku pemilik dari Marvel City melalui PTUN ke pemerintah kota (Pemkot) Surabaya terkait pembekuan ijin rekomendasi Amdalalin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya, dikabulkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Nomor 109/PEN.TUN 2016/PTUN.SBY. Yang berisi (1) Mengabulkan permohonan pengugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat.
(2) Menunda pelaksanaan surat keputusan tergugat berupa keputusan Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya No.550.1/12278/436.6.10/2016 tanggal 7 Juni 2016. Perihal pembekuan surat persetujuan Andalalin pembangunan Marvel City jalan Ngagel No 123 Surabaya.
Legal Hukum PT Assa Land Edi Purbowo mengatakan, gugatannya sudah dikabulkan oleh majelis hakim dan diputuskan pembekuan Amdalalin harus dibekukan dulu.












