“Jadi pertama kita gugat TUN, dan sudah keluar putusan sela, yang mana putusan tersebut untuk pembekuan Amdalalin harus ditangguhkan dulu, terhadap yang tidak dipermasalahkan. Sebenarnya permasalahannya disini (red-jalan) kenapa operasionalnya kok dibekukan semua, kemudian Marvel gugat PTUN, “terang Edi, saat ditemui dikantor jalan Johar No 10, Senin (31/10).
Lanjut Edi, Setelah adanya putusan PTUN, pembekuan tersebut harus dicabut dulu, berdasarkan putusan PTUN.
“ Tapi, khusus untuk ini(red-rekomlalin) biar dapat operasional, dan untuk tanah biar semua tetap berjalan pada prosesnya, karena ini kan tidak ada masalah apa-apa.” pungkasnya.
Sementara Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat ketika dikonfirmasi terkait putusan PTUN mengatakan,belum mengetahui akan putusan tersebut.












