Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Gugatan Marvell City Dikabulkan

×

Gugatan Marvell City Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

“Jadi pertama kita gugat TUN, dan sudah keluar putusan sela, yang mana putusan tersebut untuk pembekuan Amdalalin harus ditangguhkan dulu, terhadap yang tidak dipermasalahkan. Sebenarnya permasalahannya disini (red-jalan)  kenapa operasionalnya kok dibekukan semua, kemudian Marvel gugat PTUN, “terang Edi, saat ditemui dikantor jalan Johar No 10, Senin (31/10).

Lanjut Edi, Setelah adanya putusan PTUN, pembekuan tersebut harus dicabut dulu, berdasarkan putusan PTUN.

“ Tapi, khusus untuk ini(red-rekomlalin) biar dapat operasional,  dan untuk tanah biar semua tetap berjalan pada prosesnya, karena ini kan tidak ada masalah apa-apa.” pungkasnya.

Sementara Kadishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat ketika dikonfirmasi terkait putusan PTUN mengatakan,belum mengetahui akan putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *