” Saya tidak tau soal putusan tersebut, karena yang menangani masalah tersebut bagian hukum pemkot Surabaya, coba tanyakan ke bu Ira, “terangnya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Disinggung soal sidang PTUN, Irvan menambahkan, bahwa pihaknya mengakui pernah mengikuti sidang.
” Saya pernah mengikuti sidang tersebut dua bulan lalu, ” imbuhnya.
Perlu diketahui, selain mengugat pemkot Surabaya melalui PTUN terkait perijinan, pihak Marvel City juga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa tanah. (hdi/cn02)












