Surabaya, cakrawalanews.co – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri, menunjukkan titik terang. Pasalnya, Kementrian Lingkungan Hidup telah menerbitkan izin untuk proses tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, bahwa dengan penerbitan izin tersebut maka Pemkot tidak perlu lagi mengalihkan pembuangan di luar Surabaya.
” Sebenarnya Pemkot sudah menganggarkan untuk melakukan pengelolaan sendiri tahun kemarin. Tapi izinnya belum turun.’’ katanya, Kamis (10/10).
Lampu hijau dari Kementrian Lingkungan tentang perizinan dikatakan alumnus ITS ini baru diterbitkan tahun ini. Sehingga, penganggaran baru bisa dilakukan tahun depan.
Ia lantas menerangkan, selama ini pembuangan dan pengelolaan limbah B3 Surabaya masih menjadi satu dengan Propinsi.
Sedangkan tempat pembuangan berada di lokasi Jawa Barat. Alhasil kondisi tersebut menyebabkan proses pengangkutannya sering terlambat, bahkan hingga sebulan lamanya.
’’Kalau sudah punya sendiri tidak perlu lama,’’ imbuh pria yang akrab disapa WS ini.
Politisi PDIP ini menerangkan, dengan pengolahan limbah sendiri juga berdampak bagi daerah lainnya.’’Wilayah di luar Surabaya juga bisa berkoordinasi. Sehingga tidak menjadi beban daerah dan juga propinsi nantinya,’’pungkasnya.(hdi/cn02)