Surabaya, cakrawalanews.co – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memiliki pengelolaan limbah B3 sendiri, menunjukkan titik terang. Pasalnya, Kementrian Lingkungan Hidup telah menerbitkan izin untuk proses tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, bahwa dengan penerbitan izin tersebut maka Pemkot tidak perlu lagi mengalihkan pembuangan di luar Surabaya.












