Cakrawala NasionalIndeks

Keppres 17/2019: Pendaftar CPNS Boleh Berusia 40 Tahun

×

Keppres 17/2019: Pendaftar CPNS Boleh Berusia 40 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka kesempatan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tentu saja ada syaratnya. Keputusan ini telah dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi Widodo (Jokowi).

Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengungkapkan, ada 6 posisi yang bisa dilamar oleh mereka yang berusia 35-40 tahun yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. Mereka yang usianya di rentang 35-40 tahun pendidikan minimalnya adalah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3).

Sementara, jika pelamar berusia maksimal 35 tahun, tidak harus memiliki pendidikan dokter/ spesialis atau doktor (S3). Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *