Jakarta, cakrawalanews.co – Koalisi Perempuan Indonesia menolak pernikahan dini dan meminta Panitia Kerja DPR untuk Revisi Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas usia minimal pernikahan laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan apresiasinya kepada semua anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Revisi Undang-Undang Perkawinan yang berusaha mencapai kesepakatan terkait kenaikan usia jenjang perkawinan.












