“Namun Koalisi Perempuan Indonesia masih berharap agar batas usia minimum perkawinan sejalan dengan posisi Fraksi PDI-P dan Fraksi Gerindra yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini mengingat bahwa putusan MK mengamanatkan agar mengubah usia perempuan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartikasari dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa. 3/9
Menurut Dian, secara tersirat keputusan Mahkamah Konstitusi mendorong peningkatan usia minimum perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Karena itu, dirinya berharap masih terbuka ruang untuk membahas perubahan Pasal 7 Ayat 1 UU Perkawinan itu.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra dalam Panja DPR untuk Revisi Undang-Undang Perkawinan mengusulkan bahwa batas usia perkawinan perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun, meski akhirnya tetap menghormati putusan dari hasil harmonisasi Panja merekemomendasikan usia minimal perkawinan menjadi 18 tahun.












