Secara garis besar, semua fraksi dalam Panja DPR tersebut setuju untuk melakukan pembahasan dan merekomendasikan usia 18 tahun sebagai batas usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki. Pembahasan revisi itu akan dilakukan dan diselesaikan pada 10-24 September 2019 yang diajukan pada rapat Paripurna pada 10 September 2019.
Revisi batas usia itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi dengan mengabulkan sebagian uji materi terkait pembedaan usia perkawinan untuk perempuan dan laki-laki dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Desember 2018.
Putusan itu keluar setelah sekelompok pihak menggugat Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan yang membedakan batas usia perkawinan yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.(wan/an)












