
Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hukuman ini lebih rendah dari putusan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/8/2019).



