Cakrawala NasionalIndeks

PK Patrialis Akbar, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Jadi 7 Tahun

×

PK Patrialis Akbar, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Jadi 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

“Keadaan tersebut adalah pemohon PK hanya menerima uang sejumlah 10.000 dollar AS, yaitu separuh dari jumlah pemberian uang dari Basuki Hariman (pengusaha) sebesar 20.000 dollar AS melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis),” ujar Andi.

“Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195,” lanjut dia.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *