Cakrawala NasionalIndeks

PK Patrialis Akbar, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Jadi 7 Tahun

×

PK Patrialis Akbar, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Jadi 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kemudian, majelis hakim PK juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *