Kemudian, majelis hakim PK juga menilai tindak pidana korupsi yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini.(kcm/ziz)
PK Patrialis Akbar, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Jadi 7 Tahun



