Cakrawala NasionalIndeks

PK Patrialis Akbar, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Jadi 7 Tahun

×

PK Patrialis Akbar, Mahkamah Agung Potong Masa Tahanan Jadi 7 Tahun

Sebarkan artikel ini

Patrialis Akbar merupakan terpidana kasus suap terkait impor daging.

Menurut majelis hakim PK, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Patrialis tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup sebagai alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

Andi menjelaskan, dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis. Namun, hal itu tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *