Jakarta, Cakrawalanews.co – Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlangsung hingga tadi malam menjadi ajang saling serang antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait uang suap dana hibah yang disebut mencapai Rp 11,5 miliar.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy mengakui ada uang total Rp 11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftahul Ulum.
“Totalnya Rp 11,5 miliar,” kata Ending.
Uang itu diberikan secara bertahap sebesar Rp 3 miliar pertama, Rp 3 miliar kedua, Rp 3 miliar ketiga dan sisanya untuk para pejabat Kemenpora yang bestatus pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.
“Mister X siapa itu Ulum, Menteri, Arif (protokoler menteri), kalau mister Y Mulyana (Deputi IV Kemenpora), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” beber Ending.
Menurut Ending, tidak semua pejabat Kemenpora alias mister Y mau diberikan uang di Kemenpora tapi mereka malah datang ke kantor Koni.




