Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Keputusan MA ini menguatkan putusan bebas di tingkat banding (Pengadilan Tinggi).
Putusan MA: Dahlan Iskan Tak Bersalah dalam Kasus PWU




