“Tolak,” demikian bunyi amar putusan bernomor 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/4/2019).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Perkara dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti itu diketok pada 22 April lalu.



