Cakrawala KeadilanCakrawala NasionalIndeks

KONI Sebut Setor Rp 11,5 M, Menpora Membantah

×

KONI Sebut Setor Rp 11,5 M, Menpora Membantah

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy mengatakan, Miftahul Ulum tidak akan pernah mengaku menerima uang korupsi dana hibah KONI. Sebab, menurut Johny, Ulum sendiri pernah mengatakan bahwa dia dibeking oleh Menpora Imam Nahrawi.

“Semua berkata terus terang kecuali Ulum,” kata Johny kepada majelis hakim.

Menurut Johny, pada saat menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Ulum pernah menyampaikan sesuatu kepadanya. Menurut Johny, Ulum menyatakan bahwa ia tidak akan berterus terang mengenai perkara suap tersebut. Ulum bahkan siap pasang badan dan siap menjalani hukuman. Namun, Ulum meyakini akan mendapat hukuman ringan karena dibantu oleh Imam Nahrawi.

“Dia (Ulum) katakan Menpora pasti membantu kita. Kita pasti dihukum, tapi akan ringan. Pak Menpora akan menyewa lawyer-lawyer handal,” kata Johny menirukan ucapan Ulum.

Dalam persidangan, Imam Nahrawi mengaku tidak mengetahui bahwa staf pribadinya, yakni Miftahul Ulum menerima uang miliaran rupiah dari KONI. Bahkan, Imam mengaku tidak pernah menugaskan Ulum untuk mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.

Dalam kasus ini, Johny dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.(ara/kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *