Cakrawala NasionalIndeks

Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis Penjara 3 Tahun

×

Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis Penjara 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *