Jakarta, Cakrawalanews.co – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.




