“Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang pada saya dan pada saatnya nanti saya akan menyatakan sikap. Jadi semua tetap dalam koridor hukum, aturan yang ada,” ujar Idrus.
Hal serupa juga dikatakan pengacara Idrus, Syamsul Huda. Menurut dia, tim kuasa hukum dan terdakwa akan berdiskusi lebih lanjut untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan banding atau tidak. Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.(kcm/ziz)



