Cakrawala NasionalIndeks

Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis Penjara 3 Tahun

×

Suap PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis Penjara 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Menanggapi putusan ini, Idrus Marham meminta waktu untuk berpikir kepada majelis hakim. Idrus meminta waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *