AdvertorialHeadlineIndeks

Perda KTR Masih Belum Bisa Diterapkan, DPRD Surabaya Dorong Pemkot segera Bentuk Perwali

×

Perda KTR Masih Belum Bisa Diterapkan, DPRD Surabaya Dorong Pemkot segera Bentuk Perwali

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Raperda KTR, Junaidi
Ketua Pansus Raperda KTR, Junaidi

Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun sudah melalui Rapat Paripurna untuk mengesahkan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Kota Surabaya, Namun, Perda tersebut masih menggantung belum bisa diterapkan.

Untuk bisa menerapkan Perda tersebut perlu adanya Peraturan Walikota (Perwalinya) . Ketua Pansus Perda KTR, Junaedi mendorong Pemkot Surabaya segera membuat Perwali terkait dengan keberadaan Perda itu, agar bisa secepatnya bisa di diterapkan atau dipberlakukan kepada masyarakat.

“Sesuai peraturan Perwali itu diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 6 bulan setelah Perda disahkan” kata Junaedi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *