Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Agung (MA) melakukan langkah antisipasi dengan menerbitkan Peraturan No 6 Tahun 2017 terkait hakim khusus untuk penyelesaian sengketa pemilihan umum (Pemilu). Sedikitnya 234 hakim telah disiapkan berdasar peraturan tersebut. Rinciannya, 217 hakim tingkat pertama dan 17 hakim tingkat banding.
Tangani Sengketa Pemilu, Mahkamah Agung Siapkan 234 Hakim Khusus




