“Di sini hakimnya bukan sembarang. Mereka ditatar, dilatih, dibimbing, dan disertifikasi, diberi sertifikat bahwa yang bersangkutan mampu menyelesaikan sengketa pemilu,” ucapnya.
Selain itu, MA mengeluarkan peraturan lain, seperti Perma No 4 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu di MA. Lalu, Perma No 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu di PTUN.











