“Untuk menghadapi sengketa pemilihan maupun sengketa pemilihan umum tersebut, hingga sekarang Mahkamah Agung memiliki hakim pemilihan umum tingkat pertama sebanyak 217 orang. Hakim tingkat banding sebanyak 17 orang. Ini di pengadilan administrasi,” kata Ketua Kamar TUN, hakim agung Supandi, saat jumpa pers di gedung MA Jl Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Supandi mengatakan, hakim itu tidak dipilih secara acak, namun harus melewati proses pemilihan dan diberi sertifikasi sehingga hakim ini benar-benar menyelesaikan sengketa pemilu.











