Cakrawala Jatim

BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Lindungi Pekerja Non-ASN

×

BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Lindungi Pekerja Non-ASN

Sebarkan artikel ini

 

Madiun, cakarawalanews.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi pekerja non-Aparat Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto melalui Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono dalam keterangan pers yang diterima di Madiun, dikutip antara Kamis, 7/2 mengatakan pentingnya seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Baik, pegawai berstatus ASN maupun pegawai non-ASN.
“Yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah, pekerja formal ataupun informal, non-ASN, dan buruh harian lepas. Semuanya, berdasarkan undang-undang, wajib untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Edy.

Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan penuh kepada peserta jika mengalami kecelakaan kerja. Contohnya, kecelakaan yang dialami Donny Saputra Listi, pegawai non-ASN Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan. Donny mengalami kecelakaan saat bekerja. Yakni, mobil pemadam kebakaran (Damkar) yang ditumpanginya terbalik dan korban mengalami pendarahan di otak hingga harus segera dioperasi.

“Korban merupakan pekerja non-ASN yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Semua risiko yang terjadi saat yang bersangkutan bekerja menjadi tanggung jawab kami, dan kami akan memberikan pelayanan yang optimal sampai pekerja sembuh, tanpa batasan biaya,” kata Edy mengutip dari keterangan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *