Cakrawala Jatim

BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Lindungi Pekerja Non-ASN

×

BPJS Ketenagakerjaan Berkomitmen Lindungi Pekerja Non-ASN

Sebarkan artikel ini

Sesuai data, hingga Desember 2019, jumlah pekerja di Indonesia yang telah memiliki perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mencapai 50 juta pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 1,5 juta pekerja di antaranya merupakan pegawai non-ASN.

“Pemberian layanan dan kepastian manfaat yang didapatkan oleh peserta serta relasi yang baik dengan pemerintah daerah tentunya menjadi jawaban atas pencapaian jumlah pegawai non-ASN yang cukup tinggi. Meski demikian, masih banyak hal lain yang perlu diperhatikan agar implementasi perlindungan bagi seluruh pekerja non-ASN dapat terwujud,” katanya.

Sesuai aturan, tugas pokok BPJS Ketenagakerjaan yaitu menyelenggarakan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu terkandung dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sedangkan BPJS Kesehatan, berdasarkan undang-undang tersebut menjalankan fungsinya menjamin pemberian layanan dan perlindungan atas risiko gangguan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *