Jakarta, cakrawalanews.co – Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta melakukan moratorium terhadap penuntutan dan penjatuhan hukuman mati selama masih banyak terjadi pelanggaran hak-hak atas peradilan yang jujur dan adil (fair trial).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan hal tersebut karena dalam penelitan yang dilakukan terdapat temuan pengaturan hak fair trial dalam hukum nasional Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan standar hukum HAM internasional, terutama jaminan perlindungan.
Peneliti ICJR Eka Ari Pramuditya dalam peluncuran penelitian itu di Jakarta, Rabu, 16/1 mengatakan ketentuan hak fair trial dan jaminan perlindungan untuk orang dengan ancaman mati yang belum ada, di antaranya tentang penasihat hukum yang kompeten.












