Temuan tersebut ada dalam kasus Christian yang berdasarkan keterangannya, saat pemeriksaan berlangsung, ia diancam akan dihabisi, dipukuli, hingga pistol diarahkan ke arah pelipisnya.
Christian ditangkap di jalanan dan kemudian dibawa ke tempat kejadian perkara agar mau mengakui barang-barang di TKP adalah miliknya.
Kasus lain adalah Zulfiqar Ali yang mengalami berbagai kekerasan dan penyiksaan oleh oknum anggota kepolisian seperti diikat, dipukul dengan tongkat, ditendang dan diseret menggunakan mobil dengan tangan terkait dengan maksud mengintimidasi Zulfiqar agar menandatangani sejumlah dokumen.
Untuk itu, ICJR merekomendasikam pemerintah agar menyelaraskan hukum nasional dengan standar HAM Internasional, memperkuat sistem pengawasan untuk proses peradilan dalam kasus-kasus hukuman mati serta meningkatkan kompetensi semua aparat penegak hukum.












