Cakrawala KeadilanCakrawala NasionalIndeks

Kejagung dan MA diminta lakukan moratorium hukuman mati

×

Kejagung dan MA diminta lakukan moratorium hukuman mati

Sebarkan artikel ini

“Tidak ada ketentuan spesifik penasihat hukum harus kompeten dan efektif, mempunyai skill dan berpengalaman setingkat dengan kejahatan, kompleksitas kasus dan ancaman hukuman,” kata Pramuditya.

Hal tersebut terjadi dalam kasus Yusman yang didampingi penasehat hukum tidak memadai pada tingkat pertama sampai dijatuhi hukuman mati, bahkan penasehat hukum itu justru meminta hukuman mati untuk kliennya.

Selanjutnya, tidak ada pengaturan ketiadaan penerjemah atau ketidakakuratan penerjemah menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, meski tanpa penerjemah terdakwa tidak dapat melakukan pembelaan dengan aktif.

Sementara untuk ketentuan hukum nasional yang sudah sesuai standar internasional pun belum dilakukan dengan baik, misalnya tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, khususnya terkait penyidikan terselubung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *