Cakrawala SurabayaHeadline

Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Polda Jatim Temukan Lima Pelanggaran

×

Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya, Polda Jatim Temukan Lima Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ist.
Ist.

Surabaya, cakrawalanews.co – Tim Investigasi Polda Jatim terus bekerja keras melengkapi pemeriksaan saksi untuk memperkuat temuan adanya unsur pidana dalam kasus amblesnya jalan raya Gubeng.

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sejauh ini penyidik menemukan lima potensi pelanggaran dalam kasus jalan ambles itu.

Di antaranya, melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, serta UU tentang Fasilitas Publik dan Bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *