
Surabaya, cakrawalanews.co – Henry J Gunawan divonis 3 tahun penjara atas kasus saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP). Atas vonis tersebut, Henry berencana mengajukan upaya hukum banding.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan selama 3,5 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut, Henry dan kuasa hukumnya berencana mengajukan banding.
“Kami berniat langsung mengajukan banding,” kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry.



