Cakrawala Keadilan

Divonis 3 Tahun, Henry Siap Ajukan Banding

×

Divonis 3 Tahun, Henry Siap Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
Henry saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya seusai menggelar sidang

Agus menjelaskan, pihaknya akan memperlajari semua fakta persidangan yang menjadi dasar vonis hakim.

“Kami ingin mendalami dulu. Karena tadi kan hanya dianggap dibacakan. Jadi kami ingin melihat itu semua kaitannya dengan objektifitas persidangan.” tegasnya.

Agus menyebutkan banyak fakta persidangan yang diabaikan. Dirinya mengatakan dasar yang disebutkan hakim bahwa belum terjadi MoU pembelian saham itu tidak benar.

“Kan dalam perjanjian sudah jelas ada jual beli saham. Kalau belum terjadi, mana bisa dia jual lagi pada tahun 2013,” kata Henry.

Tak hanya itu, Agus menjelaskan bahwa penjualan saham proyek pengerjaan pasar turi tidak harus melalu RUPS PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *