“Jadi dasar yang disebutkan hakim harus melalui RUPS tidak perlu. Kan perjanjian kesepakatan saham proyek pasar turi,” katanya.
Agus juga membantah jika Henry disebutkan pernah menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembangunan pasar turi. Dalam akte 18 jelas disebutkan bahwa jika terjadi keuntungan atau kerugian maka akan ditanggung bersama.
“Tidak pernah ada menjanjikan keuntungan. Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa kalau ada untung atau rugi ditanggung bersama,” jelasnya.
Fakta lain juga disebutkan bahwa Teguh Kinarto saat menjabat sebagai Dirut PT GBP juga berstatus sebagai Direktur PT Graha Nandi Sampoerna (GNS). Menurut Agus, mestinya sebagai dirut posisi Teguh Kinarto juga bertanggungjawab jika terjadi kesalahan.
“Mestinya Teguh Kinarto saat menjabat Dirut PT GBP juga mengetahui jika memang terjadi kesalahan. Ini kan jelas terafiliasi dengan Heng Hok Soei di PT Graha Nandi Sampoerna,” jelas Agus.(cp01)



