HeadlineIndeks

Komisi B Geram Lantaran Perda PKL Mati Suri

×

Komisi B Geram Lantaran Perda PKL Mati Suri

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co –

Lambatnya langkah pemerintah kota ( Pemkot) membuat peraturan wali kota (perwali) tentang penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di pusat perbelanjaan dan perkantoran, disayangkan Kalangan dewan.

Pasalnya, selama ini peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2014 tentang keharusan pusat belanja dan gedung perkantoran menyediakan ruang kosong untuk PKL mati suri.

Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan, Perda nomor 9 tahun 2014 tidak bisa diterapkan.

Sebab, perwali yang mengatur teknis pelaksanaan dari perda tersebut belum ada. Meskipun perda tersebut dibuat untuk memberikan perhatian khusus kepada PKL, kenyataannya sudah dua tahun tidak berguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *