HeadlineIndeks

Komisi B Geram Lantaran Perda PKL Mati Suri

×

Komisi B Geram Lantaran Perda PKL Mati Suri

Sebarkan artikel ini

“Ya ini PR (perkerjaan rumah ;red) besar bagi Pemkot, pemerintah harus serius menangani PKL. Karena kalau dibiarkan bisa jadi boomerang,” ujarnya, Senin (22/2).

Politisi asal Fraksi PKB ini mengungkapkan, jauh sebelum itu, Pemkot Surabaya sudah membuat perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan PKL. Sayangnya, sampai saat ini perda tersebut juga tidak ada perwalinya. Sempat dibuatkan perwali, dengan alasan yang tidak jelas, Pemkot menghapus perwali itu.

Menurutnya, Pemkot Surabaya perlu mendata keberadaan PKL di Surabaya. Penataan PKL tidak berbasis data akan sia-sia. “Pemkot nggak punya data riil PKL se-Surabaya, mau membenahin ya omong kosong,” tegasnya.

Pria asli Bawean Gresik ini menegaskan, penataan PKL selama ini serampangan. Asal ditata tanpa memiliki tahapan-tahapan perencanaan yang berbasis data akan sia-sia.

“Kalau punya data berapa jumlah keberadaan PKL enak. Jadi misalnya, tahap pertama yang akan ditata berapa, selanjutnya berapa, dan ditempatkan dimana juga sudah terencana dengan baik. Kalau begini (asal ditata) ya sampai kapanpun masalah PKL akan terus berlanjut,” terang Mazlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *