Surabaya, CakrawalaNews.co – Dugaan praktik jual beli pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai diusut.
Sejumlah calon pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) diduga dimintai uang hingga total Rp80 juta agar bisa diterima bekerja.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung memerintahkan Inspektorat memeriksa laporan tersebut.
Dugaan pungutan liar (pungli) itu terungkap setelah seorang warga menyampaikan pengaduan melalui hotline Pemkot Surabaya.
Berdasarkan laporan yang diterima Eri, setiap calon pegawai diduga diminta membayar Rp20 juta.
Praktik tersebut disebut melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Sri Lestari atau Tari.
Tari diketahui telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) sebelum laporan masuk.
Eri meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pengakuan penerimaan uang. Inspektorat juga harus menelusuri ke mana dana tersebut mengalir dan siapa saja yang terlibat.













