Surabaya, CakrawalaNews.co – Kebijakan sekolah gratis di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan.
DPRD Surabaya mengingatkan agar status pendidikan gratis tidak berhenti pada pembebasan biaya utama, tetapi juga memastikan siswa dan orang tua tidak dibebani berbagai pungutan tambahan.
Sorotan ini muncul setelah mencuat kasus pungutan biaya acara perpisahan di salah satu SD Negeri di Surabaya.
Padahal, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah melarang seluruh SD dan SMP Negeri melakukan pungutan atau tarikan dalam bentuk apa pun kepada siswa.
Larangan tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional dan sarana belajar, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menegaskan sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya harus benar-benar memberikan layanan pendidikan secara gratis.
Menurutnya, jangan sampai istilah sekolah gratis justru diikuti biaya tambahan yang akhirnya membuat orang tua, terutama dari keluarga kurang mampu, kembali harus merogoh kocek.
“Mestinya yang namanya sekolah gratis itu ya digratiskanlah, jangan sampai ada kemudian tambahan-tambahan yang itu membebani siswa, terutama siswa keluarga miskin,” ujar Imam pad Selasa, 3 November 2026.



